Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi

Sabtu, 08 Juni 2024 – 10:55 WIB
Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi - JPNN.COM
Keluarga terpidana Sudirman dan kuasa hukumnya Titin Prialianti mendatangi kantor DPN Peradi minta perlindungan hukum, Jumat (7/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dan kuasa hukumnya Titin Prialianti mendatangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Jakarta Timur, Jumat (7/6).

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga terpidana Sudirman dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi. 

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum ke keluarga Sudirman dan kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan Otto seusai pertemuan dengan keluarga Sudirman, yakni ayahnya Suratno, kakaknya Beni, ibunya dan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti untuk mengadukan kejanggalan kasus Vina Cirebon tersebut.

"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto.

Sudirman sendiri telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. 

Kendati demikian, pihaknya akan menelaah lebih dalam kasus ini serta akan menemui Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan.

"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman dengan catatan yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman," katanya.

Keluarga terpidana Sudirman dan kuasa hukumnya Titin Prialianti mendatangi kantor DPN Peradi minta perlindungan hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News