Keluarga Tersangka Melawan, Terjunkan Satu Batalion Brimob Antisipasi Kerusuhan
jpnn.com - BATAM - Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan yang juga mantan Anggota Densus 88 ini penembakan terhadap tersangka curanmor yang mencoba melarikan diri sudah sesuai prosedur.
Tim buser telah memberikan tembakan peringatan. Tapi tidak diindahkan tersangka. Sehingga anggota menembak tersangka hingga tiga kali. Tapi, Andri memastikan bahwa kondisi korban sudah membaik.
"Jadi informasi yang beredar tersangka tewas ditembak anggota itu tidak bener. Tersangka masih hidup dan kini sudah membaik dan setelah pulih tersangka akan langsung ditahan," ujarnya.
Atas aksi tersangka, pihaknya menjeratnya dengan Pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Seperti dilansir Batam Pos (Grup JPNN), Minggu (21/6), usai terjadinya insiden penembakan terhadap tersangka curanmor tersebut Sabtu (20/6) sekitar pukul 8.00 WIB, pihak Polres Bintan langsung menerjunkan satu batalion anggota Brimob Polda Kepri.
Tujuannya untuk meng-antisipasi kericuhan yang ditimbulkan dari perlawanan pihak keluarga tersangka.
Selain menerjunkan anggota Brimob untuk menjaga Mapolsek Bintan Timur selama 24 jam, Polres Bintan juga mengundang tokoh masyarakat. Polri meminta bantuan dan kerjasamanya dalam meminimalisir terjadinya kerusuhan.
Hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian diduga pihak keluarga tersangka akan menyerang Mapolsek Bintan Timur karena tidak terima dengan penembakan yang dilakukan Tim Buser kepada tersangka. (ary/ray/jpnn)