Keluarga TKI yang Terancam Dipancung Mengadu ke Satgas
Jumat, 18 November 2011 – 13:20 WIB
Kepala Disnakertrans HD Mas Jaya menilai ada kejanggalan dalam vonis yang diterima oleh 5 WNI asal Hulu Sungai Utara yang dituduh membunuh. Kelimanya adalah Abdul Aziz bin Supiyani, Muhammad Zaini bin Hartani, Muhammad Mursyidi bin H Jumli, Sam’ani bin Muhammad Nayan, dan Saiful Mubarak bin Haji Abdullah. Kejanggalan tersebut adalah kelimanya dituduh membunuh satu orang.
“Logikanya tidak mungkin satu orang dibunuh 5 orang. Jadi masih ada peluang, bisa saja yang membunuh hanya satu orang sementara lainnya bisa bebas,” ujarnya.
Diterangkan Mas Jaya, kasus yang menimpa 7 WNI asal Kalsel tersebut adalah pelajaran berharga bagi masyarakat. Betapa mencari pekerjaan di luar negeri tanpa jalur resmi justru membuat susah. Maka dari itu, Disnakertrans Kalsel berupaya untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri untuk bekerja agar menggunakan jalur resmi agar mendapatkan jaminan dan kepastian hukum.