Keluarga Ungkap Alasan Nekat Buka Paksa Peti Jenazah Pasien COVID-19
Ia mengatakan, saat ini pihak keluarga sudah diamankan sebanyak enam orang yang terdiri dari adik kandung, anak dan adik ipar.
"Setiap anggota keluarga ini perannya berbeda, ada yang memandikan, mengangkat peti dan memakamkan," katanya pula.
Dia menyebutkan bahwa ini kejadian yang pertama. Padahal sudah tujuh kasus yang melaksanakan pemulasaran jenazah di Payakumbuh dan belum ada penolakan.
"Karena memang dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Kalau yang sekarang diantar ke rumah, jadi ada kesempatan oleh pihak keluarga," ujarnya lagi.
Karena itu, ke depannya mengharapkan bahwa penolakan seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Apabila terjadi lagi, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
"Jadi ini juga kesalahan kami, kelalaian kami. Walaupun kami telah melakukan sosialisasi begitu gencar, nyatanya masih belum berhasil dengan maksimal," ujar dia pula.
Ia mengatakan, menimbang kondisi yang ada saat ini, pihaknya tidak akan melanjutkan proses pidana. Tapi, pihak keluarga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi.
"Sebenarnya ada pidananya, karena menghalangi pemakaman resmi secara hukum memang dapat dipidana. Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 178 KUHP," katanya lagi.