Keluarga Yosua soal Tuntutan terhadap Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf: Seharusnya 20 Tahun!
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1).
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai tuntutan JPU terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf itu terlalu ringan.
Menurut Martin, tuntutan tersebut juga meninggalkan kesan kepada masyarakat bahwa tindak pidana pembunuhan berencana hanya kejahatan biasa.
"Terlalu ringan. Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu dihukum berat," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Martin mengatakan guna memberikan keadilan bagu keluarga almarhum, seharusnya Ricky Rizal dan Kuat dituntut 20 tahun penjara.
"Menurut pandangan kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara," tutur Martin.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.