Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarkan Izin di Atas Hutan Negara, Bupati Diadukan ke KPK

Jumat, 29 November 2013 – 00:43 WIB
Keluarkan Izin di Atas Hutan Negara, Bupati Diadukan ke KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah perwakilan masyarakat peduli Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (28/11).

Mereka melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Bupati Paluta, Bahrum Harahap.

"Kita laporkan ada dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dilakukan Bupati. Nilainya hampir Rp 1,4 triliun. Akibatnya sampai saat ini tidak ada pembangunan di Paluta," ujar perwakilan masyarakat, Mora Ritonga, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, usai mendaftarkan pengaduannya.

Atas dugaan tersebut, masyarakat Paluta, kata Mora, meminta KPK segera memeriksa yang bersangkutan. Jika tidak, maka masyarakat Paluta akan melakukan aksi unjukrasa besar-besaran. Sebab dugaan perbuatan Bupati benar-benar telah sangat meresahkan masyarakat.

Hal senada juga dikemukakan perwakilan masyarakat lainnya, M.Rambe. Menurutnya, Bupati Paluta juga diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan. Yaitu lewat mengeluarkan pemberian izin beroperasinya pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT.Torganda di atas hutan negara, register 40.

"Bupati memang berhak memberikan izin. Tapi kalau itu berdiri di lahan register 40,  kenapa diberi izin. Padahal sudah ada putusan MA tahun 2006 lalu yang menyatakan kawasan tersebut hutan negara," katanya.

Anehnya lagi, meski putusan MA telah diterbitkan tahun 2006 lalu, namun selama ini belum ada upaya eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap lahan tersebut. Akibatnya, Rambe menduga  PT Torganda masih tetap beroperasi di lahan tersebut sejak 15 tahun lalu dan sudah produksi lewat dua PKS-nya selama 10 tahun.

"Kalau dinyatakan itu hutan negara, kenapa tercipta retribusi pajak yang dibayar pemohon (PT Torganda) hingga satu miliar rupiah lebih ke Pemda. Kita menduga pemberian izin dikeluarkan untuk kepentingan persyaratan agar CPO (Crude Palm Oil) bisa terjual ke pasar dunia," katanya.

JAKARTA - Sejumlah perwakilan masyarakat peduli Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News