Keluarkan Izin di Atas Hutan Negara, Bupati Diadukan ke KPK
Selain atas dugaan-dugaan yang disebutkan, Rambe meminta KPK segera memeriksa Bupati Paluta, karena sejak 2006 hingga 2013, banyak oknum tidak bertanggungjawab juga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan mengatasnamakan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di atas lahan tersebut.
"Jadi banyak juga masyarakat yang tertipu. Ini yang kita lihat dari kacamata kita. Peran Pemda kan sudah tahu itu lahan negara, pertanyaannya kenapa sampai sekarang kejaksaan tidak juga mengeksekusinya untuk dikembalikan kepada negara," katanya.
Dalam pengaduannya, masyarakat peduli Paluta kata Rambe, menyerahkan sejumlah bukti permulaan. Antara lain, bukti izin lokasi pendirian PKS, sejumlah rekaman fisik, data proyek dan data-data pendukung lainnya. Bukti-bukti tersebut diserahkan langsung kepada bagian pengaduan masyarakat KPK, Sugeng, untuk segera ditelaah.
"Jadi kita hanya mengadukan, masalah alat bukti, terbukti atau tidak, itu di luar kapasitas kita. Hari ini kita datang melapor murni berdasarkan hati nurani masyarakat tanpa ditunggangi kepentingan politik apapun," katanya.(gir/jpnn)