Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarkan Maklumat, Walikota Minta Penetapan Darurat Asap

Selasa, 08 September 2015 – 09:19 WIB
Keluarkan Maklumat, Walikota Minta Penetapan Darurat Asap - JPNN.COM
FOTO: JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Kota Pekanbaru menjadi daerah terdampak asap paling parah di Riau. Dari 15 ribu korban terpapar asap, tiga ribu diantaranya terdata di ibukota Provinsi Riau ini.

Hingga Selasa (8/9), seluruh sekolah masih diliburkan. Bandara Sultan Syarif Kasim II juga masih lumpuh. Tak hanya pesawat komersil, heli pemadam pun terparkir di helipad.

Melihat kondisi udara yang memburuk pada level berbahaya, Walikota Pekanbaru DR Firdaus MT pun mengeluarkan maklumat terkait bencana asap. Maklumat itu tertuang dalam surat nomor: 489/HUMAS-IX/64/2015.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Kepmen LH RI Nomor 45 tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) serta berdasarkan laporan Laboratorium kualitas udara dari Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru hari Senin tanggal 7 September 2015 Pukul 07.30 WIB, Parameter PM 10 (Partikulat Meter) dari Stasiun Pemantau: (1). Di Kantor Camat Sukajadi 485 ug/M3. (2). Di Kulim 501 ug/M3, (3). Di Kantor Camat Tampan 985/ug/M3.

Sementara itu, berdasarkan Standar Pelayanan Kesehatan Terhadap Dampak Bahaya Asap dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru sesuai nomor surat: 2442/443.33/PK/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015, dengan ini Walikota Pekanbaru mengeluarkan Maklumat sebagai berikut:

  1. Meliburkan anak-anak sekolah dari tingkatan PAUD sampai dengan SMA/SMK, para guru memberikan tugas-tugas kepada anak-anak dan orang tua melakukan pengawasan di rumah terhadap anak-anak.
  2. Kepada seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak beraktifitas di luar ruangan dan apabila terpaksa melakukan aktifitas di luar ruangan, agar menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan, menjaga lingkungan, tidak membakar sampah dan tangggap apabila ada terjadi kebakaran lahan di sekitarnya.
  3. Untuk instansi pelayanan publik seperti Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu untuk tanggap dan siaga bencana asap.
  4. Meminta kepada pengurus masjid dan mushollah untuk mengjak masyarakat melakukan sholat Istisqo’, serta tokoh agama lainnya melakukan doa meminta hujan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  5. Memohon kepada Gubernur Riau dan Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan Darurat Asap sesuai dengan kewenangannya berdasarkan PP No 41 Tahun 1999. Demikian Maklumat ini dibuat untuk menjadi perhatian.(afz/jpg)

PEKANBARU - Kota Pekanbaru menjadi daerah terdampak asap paling parah di Riau. Dari 15 ribu korban terpapar asap, tiga ribu diantaranya terdata di

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close