Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kelulusan Ratusan PPPK Dibatalkan, Respons Ombudsman Tegas

Rabu, 10 Juli 2024 – 15:58 WIB
Kelulusan Ratusan PPPK Dibatalkan, Respons Ombudsman Tegas - JPNN.COM
Kelulusan 532 peserta seleksi Calon PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan menuai polemik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 532 peserta seleksi Calon PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023.

Merespons hal tersebut, Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait pembatalan kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan berijazah D4 Bidan Pendidik formasi Bidan Ahli Tahun 2023.

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7), menjelaskan temuan maladministrasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pada April 2024.

Selain itu, berdasar hasil permintaan keterangan yang dilakukan pada Mei 2024, dan hasil pemeriksaan lapangan pada Juni 2024.

Adapun aduan terkait pembatalan kelulusan ini dilaporkan oleh Ikatan Bidan Indonesia yang mewakili 532 pelamar yang kelulusannya dibatalkan.

Pihak terlapor adalah Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Endi Jaweng menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua maladministrasi, yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik, sehingga mereka tidak memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait pembatalan kelulusan ratusan PPPK 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close