Kelurahan Dihapus, Diganti Gampong
Minggu, 10 Januari 2010 – 08:29 WIB
Para pejabat yang dilantik ini mempunyai tugas antara lain mempersiapkan pemilihan geuchik secara langsung. Pasalnya, sesuai ketentuan, semua gampong itu dipimpin oleh geuchik difinitif yang dipilih langsung oleh rakyat. Mawardy menjelaskan perbedaan jabatan lurah dan Geuchik adalah kalau lurah ditetapkan oleh surat keputusan walikota, sedangkan geuchik dipilih langsung (pilchiksung) oleh masyarakat gampong setempat secara demokratis. Mawardy mengharapkan pilchiksung secara defenitif dapat dilaksanakan harus segera dilaksanakan dan selambat-lambatnya akhir 2010 ini sudah terealisasi.
Dijelaskan, perubahan ini sebagai bentuk implementasi dari amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006. “Pajabat yang dilantik ini merupakan amanat dari Undang-undang Pemerintah Aceh. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa semua lurah yang ada di Provinsi Aceh harus di hapus, dan penghapusan tersebut dilaksanakan maksimal dua tahun setelah disahkan UUPA pada tahun 2006,” paparnya.