Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenaker Sambut Baik Agenda Kerja Tripartit Nasional

Senin, 22 Maret 2021 – 19:40 WIB
Kemenaker Sambut Baik Agenda Kerja Tripartit Nasional - JPNN.COM
Kemanker sambut baik agenda kerja Tripartit Nasional. Foto: Humas Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja 2021.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, agenda kerja lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini disepakati melalui Sidang Pleno Tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/3).

"Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit nasional tahun 2021?" tanya disambut suara serentak pesera sidang pleno, "Setuju" dan bunyi palu "Tok" sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.

Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor : 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah); Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (Unsur Organisasi Pengusaha); dan Puji Santoso (Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Menurut Ida Fauziah, setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas Tahun 2021.

Dia pun melakukan pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripartit nasional tersebut.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Tri Retno Isnaningsih menyambut positif sidang pleno LKS Tripnas 2021 melalui jalan musyawarah dan kekeluargaan.

"Hasil pembahasan pleno ini diharapkan bisa menjadi langkah bagi pemeritah untuk mengambil kebijakan," kata dia.

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News