Kematian Brigadir J Sudah 25 Hari, Al Araf Singgung soal Senjata Api
"Tidak boleh ada tekanan ataupun paksaan bagi siapa pun dalam memberikan keterangan maupun informasi seputar kasus ini," ujarnya.
Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J menurutnya mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tidak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun.
Oleh karena itu, Al Araf menyarankan timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo fokus pada pengungkapan fakta kejadian, salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
"Artinya, setiap keterangan saksi harus dikroscek/ diuji secara ilmiah. Beragam keganjilan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah dibentuk oleh Polri," tuturnya.
Baca Juga: Glock 17, Senjata Andal Karya Perekayasa Tak Paham Pistol
Dia mengingatkan bahwa kerja tim dalam menyelesaikan kasus kematian Brigadir J akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat, sehingga pengawasan publik menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan perkara itu.
Penggunaan Kekuatan Senjata Api
Al Araf juga menyinggung soal penggunaan kekuatan senjata api (senpi) oleh kepolisian yang memang menjadi masalah serius dan perlu dibenahi dalam institusi korps Bhayangkara.
Baca Juga: Pistol Glock 17, Sejarah, Spesifikasi, dan Harganya