Kematian Herman Berbuntut Panjang, 6 Polisi Dibebastugaskan dan Terancam PTDH
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pihak Polda Kaltim membebastugaskan enam polisi aktif yang bertugas di Polresta Balikpapan, pascakematian seorang pria bernama Herman (39).
Keenam anggota Polri aktif itu dibebastugaskan karena diduga terlibat dalam kasus kematian Herman saat dalam penanganan oleh tim dari Polresta Balikpapan.
"Mereka yang dibebastugaskan yaitu AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera, Senin (8/2).
Menurut Yudi, satu dari enam anggota yang dibebastugaskan itu merupakan perwira, sisanya bintara dengan pangkat ajun inspektur dan brigadir.
Keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani pemeriksaan oleh tim dari Bidang Propam Polda Kaltim.
Mereka diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian.
Keenam oknum polisi itu juga terancam sanksi pencopotan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
Soal kemungkinan mereka diproses secara pidana, Kombes Yudi menegaskan bahwa kasusnya akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.