Kembali Berulah, Residivis Ini Langsung Dikirim ke Akhirat
Saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain, AR mengambil pisau kecil dan menyerang petugas.
“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,” jelasnya.
Dia menegaskan, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit smartphone Redmi Note 8 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutur Irsan.
BACA JUGA: Sambil Menahan Tangis, Istri Minta Suami Dihukum Mati
Sementara tersangka YS mengakui sudah 3 kali ikut dengan tersangka AR, menjambret. Dalam aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR sebagai eksekutor. (mag-1/saz)