Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kembali Diperiksa Bareskrim, Lulung Beber Aktor Korupsi UPS

Rabu, 25 November 2015 – 13:18 WIB
Kembali Diperiksa Bareskrim, Lulung Beber Aktor Korupsi UPS - JPNN.COM
Abraham "Lulung" Lunggana. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (25/11).

Lulung diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu terlihat keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 11.45 sejak masuk sekitar pukul 10.05. Lulung mengaku hanya dicecar enam pertanyaan. "Wilayah pertanyaannya seputar dilelangnya alat UPS," ujar Lulung, Rabu (25/11).

Ia menegaskan, lelang itu bukan urusan DPRD melainkan urusan pemerintah daerah sebagai pejabat pembuat komitmen, pengadaan barang dalam unit lelang. "Semakin terang benderang," tegasnya.

Lalu apakah penyidik harus memanggil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama? Lulung menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Tidak tahu, itu terserah penyidik," jelasnya.

Menurut Lulung, apapun yang terjadi ini ada tangan-tangan jahil yang bermain dalam program UPS. Lulung membeberkan bahwa yang memasukan program itu oknum adalah oknum Bappeda.

"Yang nomorin rekening oknum BPKD, ada aktornya. Kalau mekanisme diungkap sangat luar biasa ini, sangat luar biasa oknum BPKD dan Oknum Bappeda, TAPD," kata dia.

Karenanya, kembali ia menegaskan, yang memasukkan program itu bukanlah DPRD. "Tidak bakal bisa, memang anggota dewan, Tuhan?” tanya Lulung.  Menurut dia, mekanisme anggaran UPS itu ada di Bappeda. (boy/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (25/11). Lulung

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close