Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kembali Diperiksa, Gatot Dicecar KPK Soal Interpelasi

Selasa, 08 September 2015 – 19:36 WIB
Kembali Diperiksa, Gatot Dicecar KPK Soal Interpelasi - JPNN.COM
Gatot Pujo Nugroho. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini, Selasa (8/9), kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, ternyata pemeriksaan ini bukan terkait kasus suap hakim PTUN Medan yang menjerat Gatot sebagai tersangka.

Kepada wartawan di KPK, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku dicecar penyidik seputar rencana penggunaan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara. "Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi," kata Gatot yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB.

Gatot tidak menjelaskan apakah KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait rencana interpelasi oleh DPRD Sumut yang batal di tengah jalan sekitar bulan April lalu. Dia hanya mengatakan bahwa KPK menemukan ada sejumlah masalah.

"Ya ada beberapa permasalahan. Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi," ucapnya.

Saat ditanya apakah ada permintaan uang dari anggota DPRD untuk menghentikan laju interpelasi, suami Evy Susanti itu memilih bungkam. 

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti bisa ditanyakan kepada penyidik ya," pungkasnya sebelum masuk ke mobil tahanan.

Komisi antirasuah memang diduga kuat tengah menggarap dugaan korupsi dibalik rencana interpelasi DPRD Sumut. Pasalnya, beberapa waktu lalu penyidik KPK menggeledah kantor DPRD Sumut dan menyita sejumlah dokumen terkait interpelasi.

Sinyal semakin menguat ketika kemarin, Senin (7/9), Ketua DPRD Sumut Ajib Shah tiba-tiba datang ke markas KPK. Politikus Golkar itu menghabiskan hampir 11 jam di gedung yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan tersebut.

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini, Selasa (8/9), kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA