Keputusan diambil setelah partai-partai dimaksud tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan tidak memenuhi ketentuan harus terdapat satu caleg perempuan dari tiga caleg yang ada. Partai-partai menggugat karena merasa telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik langkah gugatan yang dilayangkan sejumlah partai politik (parpol) terkait keputusan pencoretan