Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kembali Diperkarakan ke Bawaslu, KPU Anggap Biasa

Senin, 17 Juni 2013 – 21:36 WIB
Kembali Diperkarakan ke Bawaslu, KPU Anggap Biasa - JPNN.COM
Keputusan diambil setelah partai-partai dimaksud tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan tidak memenuhi ketentuan harus terdapat satu caleg perempuan dari tiga caleg yang ada. Partai-partai menggugat karena merasa telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik langkah gugatan yang dilayangkan sejumlah partai politik (parpol) terkait keputusan pencoretan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News