Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kembalikan Gairah Ekspor, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas KITE

Jumat, 26 Maret 2021 – 16:57 WIB
Kembalikan Gairah Ekspor, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas KITE - JPNN.COM
Bea Cukai melakukan sejumlah langkah untuk menaikkan gairah ekspor, salah satunya melalui KITE. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda di berbagai belahan dunia memengaruhi berbagai sektor penting secara global, termasuk perekonomian di Indonesia.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro mengatakan, berbagai langkah pun dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia.

Menurut dia, salah satunya adalah pemberian fasilitas insentif pajak di bidang ekspor impor yaitu kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. Fasilitas ini merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai. Hal itu dilakukan untuk menghidupkan kembali gairah ekspor saat pandemi, Bea Cukai kian gencar menawarkan fasilitas ini kepada para pelaku usaha.

“Beberapa kantor pelayanan Bea Cukai telah aktif mengasistensi para pelaku usaha agar lebih memahami KITE, syarat untuk mendapatkannya, serta bagaimana implementasinya di tengah kondisi pandemi Covid-19," jelas Sudiro di Jakarta, Jumat (26/03).

Dia mencontohkan, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Gresik dengan mengasistensi PT Kebun Tebu Mas yang bergerak pada bidang Industri gula dan PT Royal Oriental Raplastex, juga Bea Cukai Sibolga yang menawarkan fasilitas KITE kepada PT Samudera Perkasa Abadi sebagai solusi ketersediaan bahan baku produksi.

Menurut dia, adanya suntikan fasilitas KITE, akan membantu perusahaan dalam mengurangi biaya/cost bahan baku.

Karena, lanjut dia, pengimporan bahan baku akan mendapat fasilitas pengembalian atas pembayaran bea masuk (untuk fasilitas KITE pengembalian) atau fasilitas pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (untuk fasilitas KITE pembebasan).

Bea Cukai melakukan sejumlah langkah untuk menaikkan gairah ekspor, salah satunya melalui KITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close