Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru

Rabu, 15 Mei 2024 – 18:13 WIB
Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus di PT Amarta Karya. Pengembangan ini terkait dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sejumlah sekitar Rp46 miliar. Bahkan uang korupsi tersebut diduga mengalir kepada dua tersangka ini.

Dia melanjutkan terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati Pandhit dan Deden.

"Tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," ujar Asep.

Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar. Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. (tan/jpnn)


Para tersangka merupakan orang kepercayaan eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close