Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sejumlah sekitar Rp46 miliar. Bahkan uang korupsi tersebut diduga mengalir kepada dua tersangka ini.
Dia melanjutkan terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati Pandhit dan Deden.
"Tim penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman," ujar Asep.
Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.
Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar. Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. (tan/jpnn)