Kemdag Segera Rilis 'White List' Pemegang API
Kamis, 08 April 2010 – 19:29 WIB
"API terbatas (API-T) diterbitkan oleh BKPM sebagai fasilitas untuk realisasi investasi industri di Indonesia," ujarnya, di Gedung Kemdag, Jakarta, Kamis (8/4).
Permendag 45/2009, kata Partogi pula, mengizinkan kepemilikan beberapa API, sehingga impor produk barang modal atau bahan baku serta barang jadi bisa dilakukan oleh satu perusahaan. "Permendag 17/2010 hanya mengenal API-P dan API-U. Sehingga, pemilik API-P hanya bisa mengimpor barang modal atau bahan baku untuk kebutuhan produksinya. Sedangkan untuk barang jadi sejenis yang dia produksi atau impor produk lain yang untuk diperdagangkan kemudian, hanya bisa dilakukan pemilik API-U," kata Partogi.