Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemdagri Kaji Surat Permintaan Ahok agar FPI Dibubarkan

Rabu, 12 November 2014 – 20:26 WIB
Kemdagri Kaji Surat Permintaan Ahok agar FPI Dibubarkan - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya siap mengkaji surat permohonan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama yang meminta pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, pengkajian nantinya akan dilakukan dengan terlebih dahulu meminta pandangan dari sejumlah pihak, terutama dari Polda Metro Jaya.

“Kami minta Dirjen Kesbangpol (Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik), mengajak Polda dan lainnya untuk bertemu. Yang jelas, tidak bisa seseorang itu tidak suka dengan satu ormas, langsung dibubarkan,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/11).

Selain meminta pandangan dari Polda, Kemdagri juga nantinya akan melakukan audiensi ke Ahok dan ke FPI. Hal tersebut untuk mengetahui duduk persoalan dan penjelasan dari kedua belah pihak, sebelum kemudian Kemdagri mengambil keputusan.

“Tentu saja, kami akan buat audiensi untuk kedua pihak. Karena kami memiliki tugas mengayomi semua. Tapi untuk sampai pada pembubaran itu kan banyak persyaratannya. Misal, teguran terlebih dahulu, lalu dibicarakan lain dan beberapa persyaratan lain,” katanya.

Saat kembali ditanya sejauh mana kemungkinan FPI akan dibubarkan nantinya, Tjahjo tak mau berandai-andai. Menurutnya, Kemdagri perlu sangat berhati-hati dalam mengkaji permasalahan yang ada, karena menyangkut banyak elemen.

“Kalau ditanya standar waktu pembubaran, itu tidak bisa. Bukan seperti minum obat. Karena kan penting dicari tahu apa masalahnya, posisinya gimana. Bagaimanapun, kami tampung masukan Ahok, demo itu sepanjang ada izin tidak dilarang,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya siap mengkaji surat permohonan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News