Kemdagri Keluhkan Kinerja Kesbangpol di Daerah
Dianggap Kurang Aktif ajak Ormas BekerjasamaJumat, 25 Februari 2011 – 04:04 WIB
Sedangkan mengacu data Pusat pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), saat ini terdapat sekitar 21.000 ormas. "Jadi masih banyak yang belum terdaftar ataupun masa pendaftarannya sudah kadaluarsa,” imbuh Tanri.
Karenanya terkait rencana revisi atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, dalam aturan baru akan diatur bahwa Ormas Nasional tidak otomatis bisa melakukan kegiatan di daerah tanpa melakukan koordinasi dengan Kesbangpol daerah.
Ormas nasional yang ingin melakukan kegiatan di daerah, diharuskan menjalin kerjasama dengan ormas daerah setempat yang sudah resmi terdaftar. “Untuk ke arah itu, kan diperlukan Kesbangpol Daerah yang aktif. Jangan sampai setelah ada kerusuhan baru bergerak," tandasnya. (ara/jpnn)