Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemdagri Proses Pengaktifan Kembali Sekda Sumut

Selasa, 12 Mei 2015 – 02:11 WIB
Kemdagri Proses Pengaktifan Kembali Sekda Sumut - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproses pengaktifan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Proses dapat dilakukan setelah pada Jumat (8/5), Kemdagri memeroleh informasi dari Pemerintah Provinsi Sumut, bahwa Pengadilan Medan dalam putusannya memvonis bebas Hasban dari segala tuntutan hukum, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam sengketa sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI), di Jalan Pancing, Deli Serdang.

"Gubernur Sumut sudah melaporkan ke Kemdagri terkait status hukum pak Hasban, Jumat kemarin. Karena itu pengaktifannya kini masih dalam proses," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapupen) Kemdagri, Dodi Riadmadji, Senin (11/5).

Menurut Dodi, untuk mengaktifkan Hasban, tidak membutuhkan banyak proses administrasi. Kemdagri hanya perlu mencabut surat penonaktifan yang dikeluarkkan sebelumnya, saat Hasban masih berstatus terdakwa.

Setelah itu secara otomatis Hasban kembali menjabat. Karena sebelumnya telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) dan surat tersebut hingga saat ini masih berlaku, karena tidak pernah dilakukan pencabutan.

"Untuk pengaktifan tetap perlu surat dari Kemdagri untuk mencabut surat sebelumnya. Hanya itu saja, karena Keppresnya kan tidak pernah dicabut," katanya.

Dodi belum menyebut kapan surat pencabutan surat non aktif dapat diterbitkan. Hanya saja mengingat syarat utama telah terpenuhi, dapat dipastikan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hasban tidak terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproses pengaktifan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News