Kemdiknas Masih Yakin Tak Ada Kecurangan Unas
Rabu, 20 April 2011 – 04:04 WIB
Modus yang digunakan penyebar SMS tersebut adalah jika lulus, baru siswa diwajibkan membayar kompensasi dari pengiriman SMS itu. Besarannya bisa mencapai Rp 1 juta lebih. Namun, jika tidak lulus, siswa tidak wajib membayar. "Ini kan spekulatif. Sama dengan berjudi," tandasnya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (Ka PIH) panitia pusat unas Ibnu Hamad mengatakan, laporan yang masuk ke call center Posko Unas Kemendiknas terus bertambah. Catatan kemarin, laporan kecurangan mencapai 49 laporan. Baik melalui SMS, telepon, hingga e-mail. Ibnu mengatakan, setelah laporan kecurangan itu masuk, masih perlu pembuktian.
Menurut Ibnu, laporan kecurangan itu wajar dan setiap tahun pasti muncul. "Pak Menteri (Mohammad Nuh, Red) saja bilang potensi kecurangan ada," tandasnya. Namun, dia menegaskan, laporan dari masyarakat itu masih perlu dibuktikan.