Kemekop Berharap Penyesuaian Komisi GoFood Berdampak Positif terhadap UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai kebijakan penyesuaian komisi yang dilakukan Gojek terhadap mitra GoFoodnya merupakam hal yang wajar. Menurutnya dalam bisnis selalu ada biaya yang dibutuhkan, dan tentunya kebijakan yang dilakukan oleh Gojek sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang
"Penyesuaian komisi GoFood ini adalah murni keputusan bisnis dan semestinya ada banyak benefit yang akan diterima para mitra GoFood yang mayoritas merupakan UMKM. Hal biasa saja ya," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari, Minggu (21/3).
Lebih jauh Fiki Satari mengatakan, kehadiran platform berbasis digital seperti GoFood dan ekosistem digital lainnya, merupakan salah satu faktor yang mengakselerasi terjadinya transformasi digital bagi UMKM di Indonesia.
“Para penjual makanan yang tadinya hanya melayani terbatas pelanggan yang datang, sekarang dapat mengakses pasar yang lebih luas lagi,” katanya.
Dalam rangka membangun daya saing mitra, Fiki menjelaskan pihak GoFood perlu melakukan upaya pendampingan yang tentunya akan memberikan nilai tambah bagi para mitra UMKM agar terus meningkatkan kualitasnya. Upaya pendampingan untuk kepada para mitranya diyakini Fiki akan mendekatkan mitra UMKM tersebut selangkah lebih maju untuk naik kelas dan masuk ke sektor formal.
Selain pendampingan, lanjutnya, GoFood juga dapat memberikan imbal balik berupa program insentif promosi kepada mitranya. Program semacam ini dinilai dia dapat memberikan insentif pemasaran yang proporsional terhadap level engagement atau partisipasi mitra yang loyal dan aktif menggunakan platformnya
GoFood baru-baru ini melakukan perubahan skema komisi kepada merchant mitranya. Sesuai kebijakan Gojek, bagi mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021 berlaku skema komisi 20% + Rp 5000. Besaran komisi itu mengalami penyesuaian dibandingkan yang berlaku pada 25 Januari 2021 yaitu 12%+ 5000
Bagi mitra usaha yang mendaftar di periode 25 Januari 2021 - 4 Maret 2021 melalui aplikasi GoBiz dan telah menyetujui pemberlakuan skema komisi awal 12% + Rp 5.000 juga berkesempatan untuk mengubah ke skema komisi 20% + Rp 1.000.