Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Aceh Siapkan Rp 204 M untuk Tunjangan Profesi 11.117 Guru PAI

Rabu, 24 Januari 2024 – 07:15 WIB
Kemenag Aceh Siapkan Rp 204 M untuk Tunjangan Profesi 11.117 Guru PAI - JPNN.COM
Anggaran tunjangan profesi PAI Aceh meningkat karena ada pengangkatan PAI non-PNS menjadi menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh telah menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan profesi (TP) 11.117 guru pendidikan agama Islam di Aceh pada 2024. Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp 204 miliar. 

Menurut Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari, anggaran TP tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Sebab, tahun ini ada pengangkatan guru PAI non-PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Di tahun 2024 ini ada kenaikan menjadi Rp 204 miliar karena ada pengangkatan guru PAI non-PNS menjadi PPPK," katanya melalui keterangan diterima di Banda Aceh, Selasa (23/1).

Hal itu disampaikan Azhari saat penandatanganan perjanjian kerja sama Kemenag Aceh dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon terkait Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan guru PAI di Takengon, Aceh Tengah.

Pada 2023, Kanwil Kemenag Aceh telah membayar Rp185 miliar lebih tunjangan profesi guru PAI di seluruh Tanah Rencong itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, kata Azhari, terdapat sebanyak 11.117 guru PAI di Aceh yang tersebar di sekolah-sekolah dasar, lanjutan, maupun menengah. "Dari 11 ribu lebih guru PAI, baru 4.451 guru yang sudah tersertifikasi," ujarnya.

Oleh karena itu, dia sangat mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang selama ini terus memberi dukungan, sehingga Kemenag bisa memberikan penghargaan sekaligus membantu guru PAI untuk mengikuti Program PPG. 

Anggaran tunjangan profesi PAI Aceh meningkat karena ada pengangkatan PAI non-PNS menjadi menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News