Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Ajak Penyuluh Agama Daftar e-Learning Zakat dan Wakaf

Senin, 20 Juli 2020 – 06:06 WIB
Kemenag Ajak Penyuluh Agama Daftar e-Learning Zakat dan Wakaf - JPNN.COM
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kesempatan menarik bagi para penyuluh agama untuk mengikuti e-learning ekonomi syariah syariah dan zakat wakaf.

Kegiatan ini bukan hanya untuk penyuluh agama PNS. Penyuluh agama non-PNS juga bisa ikut.

"Untuk Batch 1 kali ini, program e-learning diperuntukkan bagi 200 orang penyuluh. Tujuannya untuk meningkatkan literasi ekonomi syariah khususnya zakat dan wakaf, utamanya bagi para penyuluh agama yang merupakan garda terdepan Kementerian Agama," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Fuad Nasar.

Pendaftaran e-learning Zakat dan Wakaf Batch 1 ini, lanjutnya, akan dibuka selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Juli 2020.

Fuad menjelaskan, dalam e-learning Zakat dan Wakaf peserta akan mengikuti program yang telah disiapkan dalam jangka waktu satu bulan.

"Program ini akan berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 30 Juli hingga 30 Agustus 2020," ujar Fuad.

Dia menambahkan, sekurangnya ada 11 modul pembelajaran terkait konsep dasar ekonomi islam maupun zakat dan wakaf yang akan diajarkan dalam kegiatan ini. Beberapa materi modul yang telah disiapkan antara lain, filosofi ekonomi islam, perilaku ekonomi dalam islam, sistem moneter islam, serta zakat-wakaf produktif.

"Dalam program e-learning ini, selain menyiapkan modul untuk pembelajaran mandiri, kami juga menyiapkan forum chat dan diskusi yang diharapkan dapat menjadi ajang bagi peserta untuk memperkaya dan memperdalam pengetahuan tentang pengelolaan zakat dan wakaf. Selain itu, bagi mereka yang lulus dalam program ini akan kami beri sertifikat juga," beber Fuad.

Bagi para penyuluh agama islam yang berminat bisa daftar dan mengikuti sosialisasi Kemenag terkait program e-learning Zakat dan Wakaf ini pada 23 Juli mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News