Kemenag Antisipasi Pungli di Asrama Haji
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama mengaku kesulitan menghilangkan sepenuhnya praktik penyimpangan aturan dan pungutan liar di asrama haji. Salah satu penyebabnya, sebagian asrama haji dimiliki pemerintah daerah, sehingga tidak bisa sepenuhnya diatur Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengakui, pungutan liar di asrama haji bukan sekadar isapan jempol. Banyak praktik yang melangggar aturan namun tetap terjadi karena aparat yang mengelola asrama haji mentoleransi pungutan liar.
"Contohnya, dengan membayar uang tertentu, misalnya Rp 50 ribu, ke satpam, keluarga jamaah bisa masuk asrama haji yang seharusnya steril," ujarnya.
Meski bisa memahami alasan emosional keluarga yang ditinggalkan jamaah, namun Jasin menegaskan praktik tersebut terlarang. Bagi asrama haji yang dikelola langsung Kementerian Agama, petugas keamanan yang kedapatan menerima pungli dari keluarga jamaah akan langsung mendapat sanksi keras.
"Tapi kita tidak bisa galak ke pengawai yang bukan pegawai kita (Kementerian Agama). Kita juga tidak bisa mengintervensi asrama haji yang dimiliki pemda, misalnya asrama haji di Solo, karena tidak ada landasan hukumnya," terang mantan komisioner KPK ini.
Untuk mencegah perembesan keluarga jamaah dan penumpukan keluarga jamaah di sekitar asrama haji, Kementerian Agama mendukung upaya kantor-kantor Kemenag di tingkat kabupaten untuk melakukan mobilisasi jamaah juga dilakukan secara serempak.
Selain pungli yang berakibat pada perembesan keluarga jamaah di dalam asrama haji, pungli juga kerap terjadi dalam bentuk permintaan uang layanan di asrama haji. Praktik yang ditemukan, ada petugas asrama haji yang mengutip iuran kebersihan di asrama haji ke jamaah.
Padahal, seluruh anggaran asrama haji dibiayai dengan pengendapan dana biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang sudah dibayarkan jamaah selama beberapa tahun. "Jamaah biasanya memang tidak keberatan dikutip uang kebersihan, karena menganggap sedekah sebelum berangkat. Tapi pungli seperti ini tidak dibenarkan," tegas Jasin.