Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag: Arab Saudi Minta Indonesia Tunda Pembayaran Uang Muka Haji

Kamis, 19 Maret 2020 – 22:30 WIB
Kemenag: Arab Saudi Minta Indonesia Tunda Pembayaran Uang Muka Haji - JPNN.COM
Masjidil Haram dalam kondisi kosong setelah pemerintah Arab Saudi menghentikan semua kegiatan umrah terkait pencegahan virus corona. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengungkapkan, ada surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi. Namun, surat itu bukan terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji, melainkan perihal permohonan untuk menunggu (bersabar) dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid19.

"Saudi melalui suratnya hanya minta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H di Arab Saudi ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan kebijakan lockdown untuk mencegah wabah virus corona atau Covid-19," ujar Nizar di Jakarta, Kamis (19/3)

Dengan demikian, lanjutnya, proses penyiapan haji terus berjalan. Nizar mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Saudi Husni Busthoji.

Dari komunikasi itu, dipastikan bahwa proses penyediaan layanan di Saudi tetap dilanjutkan, hanya proses pembayarannya yang ditunda.

"Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M terus berjalan. Bahkan mulai hari ini, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) juga sudah dibuka hingga 17 April mendatang," ujarnya

Dia menambahkan, persiapan haji terus berjalan, baik di dalam negari maupun proses pengadaan layanan di Arab Saudi. Saat ini tim akomodasi sudah mendapatkan kesepakatan dengan sejumlah penyedia hotel baik di Makkah maupun Madinah. Bahkan, sejumlah hotel di Madinah juga sepakat untuk sistem sewa full musim.

“Tim ini masih terus bekerja untuk memenuhi target yang dibutuhkan. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kantor Urusan Haji juga belum tanda tangan kontrak sama sekali. Jadi proses pembayaran memang belum dilakukan,” ujarnya.

Demikian juga dengan layanan konsumsi dan transportasi. Semuanya masih dalam proses pengadaan, belum pada pembayaran.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengungkapkan, ada surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News