Kemenag Batasi Layanan Nikah
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:06 WIB
“Semua pernikahan dilakukan pada waktu-waktu kerja pegawai. Selain itu, kegiatan nikah tidak diperbolehkan di luar lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Lokasinya juga dibatasi. Tapi ini baru usulan solusi saja, dan harus dibahas lebih lanjut guna menjawab keluhan masyarakat,” paparnya. (cha/jpnn)