Kemenag Biasa Tahan Uang Makan Pegawai
Jumat, 08 Februari 2013 – 09:57 WIB
Sebelumnya, saat mengajukan pencairan pertama di bulan November 2012 KPPN menolak dengan alasan di daftar rincian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenag Kabupaten Cirebon tidak mencantumkan bahwa anggaran tahun 2013 diperuntukkan untuk membayar kekurangan uang makan tahun 2012. “Tidak ada kata-kata atau klausalnya, karena KPPN kan aturannya begitu, sehingga tidak mau membayar," tukasnya.
Fuad pun meminta para pegawai untuk bersabar. Apalagi dalam rapat koordinasi (rakor) pegawai pada bulan lalu sudah disampikan bahwa bakal ada keterlambatan pencairan UM. “Dan perlu diketahui oleh pegawai, bahwa banggar kita secara vertikal berhubungan dengan pusat,” pungkasnya. (sam)