Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, FPI Merespons, Ada Kata Standar Ganda
Karena itu, kata dia, semakin susah mencari keadilan di negeri ini.
"Karena standar ganda alias suka-suka gue," ujar Aziz.
Lulusan hukum Universitas Pancasila itu menginginkan hukum diberlakukan sama kepada semua masyarakat.
"Berlakukan equality before the law dengan konsisten, karena ada oknum cabul," kata Aziz.
Polisi sempat menemui kendala saat menjemput buron kasus pencabulan kepada santriwati, yakni Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) di Ponpes Shiddiqiyyah, Jawa Timur, Kamis lalu.
Polisi harus mengerahkan puluhan orang dari Ponpes Shiddiqiyyah dalam proses penjemputan paksa kepada MSAT.
Walakin, MSAT menyerahkan diri ke polisi.
Dalam kasus itu, MSAT alias Bechi dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: