Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Didesak Segera Bayar Tunjangan Profesi Guru Agama

Rabu, 04 September 2013 – 16:45 WIB
Kemenag Didesak Segera Bayar Tunjangan Profesi Guru Agama - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama RI didesak segera melunasi tunggakan hutang untuk pembayaran tunjangan profesi guru agama sekitar Rp 2,4 triliun.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Raihan Iskandar mengaku prihatin karena Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) belum fokus dalam penyelesaian hutangnya kepada guru.

"Ini terlihat sekali pada RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran - Kementerian dan Lembaga) Komisi VIII dengan Kemenag Senin (2/9/2013) lalu. Kemenag belum menganggarkannya dengan baik," kata Raihan di Jakarta, Rabu (4/9).

Menurutnya, dalam pembahasan itu Kemenag memasukkan pembayaran hutang ini pada anggaran tambahan, bukan anggaran pokok. Padahal ini sebelumnya sudah menjadi komitmen Kemenag dengan DPR untuk memprioritaskannya.

Ditegaskan Raihan, Kemenag harus segera membayar hutang tersebut. Apalagi ini terkait dengan tunjangan profesi guru agama yang notabene menjadi faktor penentu dan pembentuk generasi bangsa.

"Saya turut mendesak agar Kemenag memprioritaskan pembayaran hutang ini. Kita harapkan agar hak guru agama ini segera terbayarkan. Dananya juga cukup besar, jika ditotal mencapai Rp 2,4 triliun," jelasnya.

Karena itu Raihan meminta pertanggung jawabkan Kemenag dan meminta anggaran tersebut dimasukkan ke dalam anggaran pokokdi Kemenag, bukan anggaran tambahan. Karena jika dimasukkan sebagai anggaran tambahan, besar kemungkinan bisa disetujui atau tidak.

"Jangan sampai Kemenag lalai hingga nanti mewariskan hutang ini kepada periode kementerian berikutnya", harap anggota DPR dari Aceh ini. (fat/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Agama RI didesak segera melunasi tunggakan hutang untuk pembayaran tunjangan profesi guru agama sekitar Rp 2,4 triliun. Anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News