Kemenag Diminta Siapkan Payung Hukum jika Penyelenggaraan Haji 2020 Batal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan payung hukum untuk penanganan apabila penyelenggaraan haji pada 1441 H atau 2020 M ini batal.
“Perlu payung hukum kalau haji nanti batal,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat rapat kerja secara virtual dengan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Senin (11/5).
Menurutnya, dalam rapat sebelumnya Komisi VIII DPR sudah menyarankan Kemenag berkonsultasi dari awal dengan Presiden Joko Widodo supaya bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pembatalan haji.
“Karena kalau Perppu, kita ada kesempatan merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Haji dan Umrah,” ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Yandri menegaskan kalau payung hukumnya hanya sebatas peraturan presiden (Perpres) atau surat presiden (surpres) maka itu tidak terlalu kuat. Alangkah lebih baiknya bila payung hukum itu berupa Perppu.
“Karena di dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 belum tercanrum masalah darurat, sehingga kita bisa langsung merevisinya bila perppu itu diterima oleh DPR,” ungkap Yandri.
Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi soal kepastian diselenggarakan atau tidaknya haji 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Kemenag berharap kerajaan yang dipimpin Raja Salman itu mengumumkan keputusan batal atau tidaknya haji 2020 sebelum 20 Mei 2020.