Menurut Zubaidi, jika ada jamaah kuota berangkat 2012 tetapi tidak melunasi BPIH tahap I berarti memang tidak sangguh atau berhalangan. Sehingga pada pelunasan tahap II diganti oleh jamaah haji dari waiting list. "Kan sayang jika kursinya dibiarkan kosang," katanya. Zubaidi menegaskan jika pengumuman yang dia terbitkan itu sudah menjadi ketetapan di Kemenag. (wan)
JAKARTA - Ketentuan janggal Kementerian Agama (Kemenag) soal mekanisme pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) seakan menjadi blunder.