Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Endus Kejanggalan First Travel sejak 2016, Tapi...

Kamis, 14 September 2017 – 22:00 WIB
Kemenag Endus Kejanggalan First Travel sejak 2016, Tapi... - JPNN.COM
Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tak mau dituding lalai sehingga kasus First Travel muncul. Menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, pemerintah sudah melakukan pengawasan ketat terhadap biro perjalanan umrah.

Namun, dalam kasus First Travel, para korbannya memang terlambat melapor ke Kemenag. Hingga akhirnya jumlah korban biro perjalanan umrah milik Andika Surahman dan Anniesa Hasibuan itu mencapai lebih dari 50 ribu orang.

"Tidak (lalai, red) karena Kemenag terus melakukan pengawasan sampai pada titik di mana kemudian pelanggaran sudah begitu masif," ujar Lukman saat ditemui Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, Kemenag sebenarnya sudah sejak akhir 2016 lalu menemukan adanya kenakalan First Travel. Namun, saat Kemenag hendak menjatuhkan sanksi, para calon jemaah tidak setuju.

"Sudah ada indikasi-indikasi adanya pelanggaran. Tapi sebagian calon jamaah meminta Kemenag tidak memberikan sanksi. Tapi melakukan mediasi, bagaimana agar mereka bisa berangkat, dan refund," katanya.

Seiring berjalannya waktu, First Travel tidak menepati janjinya untuk memberangkatkan calon jemaah dan juga tidak melakukan refund atau pengembalian dana. Hingga akhirnya Kemenag memutuskan pembekuan izin operasi First Travel.

"Nah dengan masukan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga Bareskrim, akhirnya sanksi kepada First Travel dijatihkan," tuturnya.

Sampai saat ini pemerintah juga terus melakukan pemantauan terhadap para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pemantauan itu dilakukan supaya tidak terjadi lagi kasus seperti First Travel di kemudia hari.

Menag Lukman Hakim menyebut para jalon jemaah umrah First Travel justru keberatan saat Kemenag mau memberi sanksi ke biro perjalanan milik Andika Surahman itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News