Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi

Kamis, 10 Oktober 2024 – 18:01 WIB
Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi - JPNN.COM
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan evaluasi terkait pemanfaatan harta benda wakaf sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umum. Foto Humas Kemenag

jpnn.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan evaluasi terkait pemanfaatan harta benda wakaf sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umum. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa Kemenag kabupaten/kota, termasuk Kemenag Kabupaten Banyuwangi.

Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag Aceng Abdul Azis mengatakan evaluasi ini untuk menilai kontribusi nyata pengelolaan wakaf terhadap kesejahteraan masyarakat. 

“Kami ingin melihat sejauh mana harta benda wakaf, baik berupa tanah, bangunan, maupun aset lainnya, dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, serta ekonomi umat,” ungkap Aceng, Kamis (10/10).

Aceng menambahkan, evaluasi ini bertujuan merumuskan rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf agar memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat luas. 

Potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat sangat besar, tetapi harus dipastikan bahwa pemanfaatannya benar-benar optimal dan terarah sesuai prinsip-prinsip syariah dan tujuan awal wakaf itu sendiri. 

Aceng menekankan kepada penyelenggara zakat dan pengelola wakaf bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui wakaf harus terus dimaksimalkan. 

"Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf memiliki kekuatan besar untuk menggerakkan ekonomi dan mendukung kesejahteraan sosial yang berkelanjutan," tuturnya.

Senada itu, Ketua Tim Ahmad Nida mengatakan evaluasi ini dimulai dengan pengumpulan data baik dari data aplikasi Elektronik - Akta Ikrar Wakaf 

Kemenag melakukan evaluasi pengelolaan wakaf di beberapa Kemenag kabupaten/kota agar tertib administrasi. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA