Kemenag Gencarkan Revitalisasi KUA, Kriteria Tipologi Bakal Diubah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggencarkan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satunya mengevaluasi kriteria tipologi KUA.
Menurut Stafsus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Hubungan Kelembagaan antar K/L dan Pesantren Mohammad Nuruzzaman, Kemenag akan melakukan perubahan karena sulit untuk mengukur kalau ukurannya jumlah peristiwa nikah.
Dengan kriteria jumlah peristiwa nikah tersebut, lanjutnya, maka KUA yang berada di wilayah dengan penduduk muslim minoritas bisa jadi selalu berada di tipologi C.
Dia mencontohkan, KUA Bali dalam setahun hanya ada 12 peristiwa nikah, karena di sana penduduk muslim minoritas.
"Dengan kriteria itu, KUA di Bali tidak akan pernah menjadi Tipologi B," kata Nuruzzaman dilansir dari laman Kemenag, Kamis (26/5).
Dia melanjutkan, nantinya ukurannya bukan jumlah peristiwa nikah lagi, tetapi layanan. Kalau layanannya prima atau semua program prioritas lengkap itu adalah tipologi A, meski jumlah perkawinannya hanya dua atau tiga per tahun.
Nuruzzaman berharap, KUA ke depannya memiliki orientasi bagaimana menghadirkan layanan yang prima untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
“Sebagai garda terdepan Kemenag, keberadaan KUA di tengah masyarakat harus dapat dirasakan masyarakat dengan layanan yang bermanfaat,” tutupnya.