Kemenag Gencarkan Revitalisasi KUA, Kriteria Tipologi Bakal Diubah
Kamis, 26 Mei 2022 – 22:31 WIB
Sebelumnya, Kemenag telah menetapkan tipologi KUA berdasarkan jumlah peristiwa nikah yang dilayani setiap bulan.
KUA tipologi A adalah dengan jumlah nikah di atas 100 peristiwa per bulan, KUA tipologi B dengan jumlah nikah antara 51 sampai 100 peristiwa per bulan, sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah di bawah 50 peristiwa per bulan. (esy/jpnn)