Kemenag Godok Regulasi Baru soal Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan ada regulasi yang disiapkan untuk mencegah kekerasan seksual. Regulasi dalam bentuk peraturan menteri agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigasi atas sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan,” ujar Ramdhani di Jakarta, Kamis (3/2).
Pria yang akrab disapa Dhani ini mengungkapkan penyusunan PMA akan memerhatikan dinamika dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PMA disusun dengan prinsip kehati-hatian, dengan memerhatikan keberagaman dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.
Kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.
Dirjen Dhani mencatat dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ada 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan, yaitu Bandung, Tasikmalaya, Kuningan, Cilacap, Kulonprogo, Bantul, Pinrang, Ogan Ilir, Lhokseumawe, Mojokerto, Jombang, dan Trenggalek. Beberapa kasus di antaranya masih berproses dalam persidangan di pengadilan.
Dhani mengapresiasi pelaporan yang dilakukan para pihak. Menurutnya, pelaku kejahatan, oleh siapa pun dan di mana pun tempatnya, harus ditindak sesuai ketentuan pihak berwenang.
“Saya mengapresiasi langkah para pihak untuk melaporkan setiap peristiwa kepada pihak berwajib untuk ditindak tegas,” terangnya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menambahkan, pihaknya telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk percepatan penanganan tindak kekerasan seksual di pesantren.