Kemenag Investigasi Lembaga Amil Zakat yang Diduga Menyalahgunakan Kotak Amal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai syariat dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya membentuk tim investigasi terkait hal itu.
“Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk tim investigasi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (21/12).
Dia menjelaskan, kepala seksi zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.
Sedangkan untuk solusi jangka panjang, Kemenag tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Oganisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.
“Dalam regulasi itu akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” katanya.
Kamaruddin mengungkapkan akan melanjutkan pembahasan draf nota kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap organisasi pengelola zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.