Kemenag: Jangan Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, SK Bupati Tahun 1975 Tidak Relevan Lagi!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tegas mengenai masalah penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.
Kemenag pun meminta semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mendorong wali kota untuk membentuk desk bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kemenag pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah.
Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.
"Jangan tolak pembangunan gereja di Cilegon, karena SK bupatinya sudah tidak relevan lagi," tegas Wawan di Jakarta, Kamis (8/9).
Sejumlah alasan diungkapkan Wawan soal tidak relevannya lagi SK Bupati tersebut, yaitu:
1. Regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. Sementara, situasi Kota Cilegon sekarang sudah berubah.
Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, komposisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86%. Sementara, komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82%.