Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag: Jangan Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, SK Bupati Tahun 1975 Tidak Relevan Lagi!

Jumat, 09 September 2022 – 13:19 WIB
Kemenag: Jangan Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, SK Bupati Tahun 1975 Tidak Relevan Lagi! - JPNN.COM
Kemenag SK Bupati Tahun 1975 Tidak Relevan Lagi!. ilustrasi. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tegas mengenai masalah penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.

Kemenag pun meminta semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian  memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mendorong wali kota untuk membentuk desk bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kemenag pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah. 

Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

"Jangan tolak pembangunan gereja di Cilegon, karena SK bupatinya sudah tidak relevan lagi," tegas Wawan di Jakarta, Kamis (8/9).

Sejumlah alasan diungkapkan Wawan soal tidak relevannya lagi SK Bupati tersebut, yaitu:

1. Regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. Sementara, situasi Kota Cilegon sekarang sudah berubah. 

Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, komposisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86%. Sementara, komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82%.

Kemenag meminta agar pembangunan gereja di Kota Cilegon tidak ditolak, apalagi dengan menggunakan SK bupati tahun 1975 yang sudah tidak relevan lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News