Kemenag Kekurangan Guru Agama
Selasa, 24 Januari 2012 – 10:04 WIB
Menurut Nuril, ada solusi untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik itu. Yakni dengan mengangkat tenaga-tenaga pengajar baru. Namun demikian, para tenaga yang direkrut tersebut statusnya kontrak. Sehingga tidak mungkin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sementara ini ada aturan yang menyebutkan, bahwa tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer. Untuk itu, guna mengisi tenaga guru agama yang kurang tadi, sistemnya kontrak dan tidak mungkin diangkat PNS," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin membenarkan, bahwa Wali Kota Tegal telah mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa BTQ menjadi mulok. Bahkan hal tersebut juga masuk menjadi salah satu syarat untuk kelulusan sekolah.