Kemenag Kekurangan Guru Agama
Selasa, 24 Januari 2012 – 10:04 WIB
Dengan dikeluarkannya SK dimaksud, berarti sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs pada semester dua tahun pelajaran ini harus sudah melaksanakannya. Kebijakan itu, dikeluarkan agar generasi Kota Tegal kedepan tidak hanya pandai dalam ilmu umum saja. Tetapi ilmu agamanya juga mumpuni. Sehingga para generasi menjadi penerus yang berwawasan luas, berbudi pekerti, dan berahlakul karimah. (adi)