Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Setiap Kemasan Produk
Sabtu, 12 Maret 2022 – 19:07 WIB
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag.
Dia mengingatkan kalangan industri untuk menggunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan.
Hal ini menjadi penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. (esy/jpnn)