Kemenag Naikkan Setoran Awal Haji
Antara Rp 30 Juta sampai Rp 32,5 JutaKamis, 18 Oktober 2012 – 07:04 WIB
"Pemberian dana talangan ini secara hukum tidak salah. Tetapi secara fiqih haji tidak benar," katanya. SDA menyentil bank-bank tadi karena terlalu mengkomersilkan urusan haji. Para bank yang memberikan dana talangan ini telah mengutamakan misi ekonomi ketimbang prinsip fiqih haji.
Dia lantas meminta Hasyim Muzadi, selaku wakil atau naib amirul hajj yang kemarin ikut rombongan. Hasyim mengatakan jika berhaji itu memiliki kaidi kecukupan. "Tidak perlu berhutang (termasuk kepada bank) untuk berhaji. Kalau perlu beresin hutang-hutang dulu baru berhaji," katanya.
Menurut Hasyim tidak perlu ada fatwa untuk melarang bank menyalurkan dana talangan haji. Sebaliknya, dia meminta Kemenag mengeluarkan peraturan perundang-undangan supaya bank tidak memberikan dana talangan haji dalam bentuk apapun.