Kemenag Naikkan Setoran Awal Haji
Antara Rp 30 Juta sampai Rp 32,5 JutaKamis, 18 Oktober 2012 – 07:04 WIB
Upaya Kemenag untuk menyetop upaya bank-bank untuk tidak memberikan dana talangan haji cukup sulit jika tidak dilakukan secara serius. Sebab Siskohat atau administrasi penerima dana setoran di Kemenag tidak bisa mencium apakah dana setoran awal atas nama orang tertentu itu sebagian ditalangi bank atau tidak. (wan)
Sejarah Setoran awal haji reguler
1. Rp 20 juta/orang (2004-2009)
2. Rp 25 juta/orang (2010-2012)
3. Rp 30 juta - Rp 32,5 juta/orang (rencana diberlakukan 1 Januari 2013)