Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenag Ogah Pakai 50 Persen Dana BOS Buat Gaji Guru Honorer

Jumat, 14 Februari 2020 – 22:21 WIB
Kemenag Ogah Pakai 50 Persen Dana BOS Buat Gaji Guru Honorer - JPNN.COM
Guru honorer. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama menetapkan alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 untuk membayar gaji honorer hanya 30 persen. Hal itu tertuang dalam juknis penyaluran dana BOS Madrasah yang diterbitkan Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, mengatakan kebijakan itu diambil karena prioritas pendidikan madrasah saat ini lebih pada upaya peningkatan mutu. Ruang lingkup pemanfaatan BOS Madrasah untuk penguatan mutu. Di antaranya, pengembangan program keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan. Kemudian penguatan potensi siswa melalui ajang lomba dan kompetisi. Terakhir, penguatan mutu pembelajaran.

"Aturan itu lebih untuk memastikan bahwa anggaran BOS dapat digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran," terang Kamaruddin, Jumat (14/2).

Dia menambahkan, bila alokasinya diperbesar hingga 50 persen, dikhawatirkan anggaran BOS habis hanya untuk membayar gaji honorer. Sebab, madrasah hanya punya satu sumber BOS.

Setiap tahun, madrasah memang hanya mendapat BOS dari pemerintah pusat. Hal itu berbeda dengan BOS sekolah yang punya sumber BOS pusat dan BOS daerah yang bersumber dari APBD.

Oleh karena itu, lanjut Kamaruddin, juknis No 7330 tahun 2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam mengatur batas maksimum penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan pada madrasah negeri sebesar 30 persen.

"Pada madrasah swasta boleh lebih 30 persen dengan ketentuan disetujui Kepala Kankemenag Kab/Kota," tutur Kamaruddin.

Dia menjelaskan, meski alokasi honor hanya 30 persen, mulai tahun ini dana BOS bisa digunkan untuk peningkatan mutu guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan seperti pelatihan, pemberdayaan KKG MGMP, dan lainnya. Artinya, tidak diberikan dalam bentuk honor, tetapi penguatan kapasitas diri.

Kementerian Agama menetapkan alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 untuk membayar gaji honorer hanya 30 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News