Kemenag Pacu Kapasitas 51 KUA Memberdayakan Ekonomi Umat
"Total dana bantuan modal usaha yang telah digulirkan berjumlah Rp 5,1 milyar dan telah terbina 510 usaha UMKM dengan berbagai bidang usaha antara lain makanan dan minuman, jasa, perdagangan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan dan home industri," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan program itu diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat melalui berzakat dan berwakaf, serta dapat diimplementasikan melalui peningkatan literasi zakat dan wakaf.
Adapun Penyuluh Agama Islam memiliki peran yang penting untuk menunjang kesuksesan program tersebut. Kesimpulan ini didapatkan berdasarkan hasil Survey Indeks Literasi Zakat dan Wakaf tahun 2020 bahwa sebagian besar informasi mengenai zakat dan wakaf diperoleh dari ceramah ustaz atau pengajian.
"Penyuluh Agama Islam harus memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memberikan informasi yang valid dan update mengenai perkembangan zakat dan wakaf di Indonesia sesuai dengan segmentasi masyarakat yang diberikan edukasi," imbuh Kamaruddin.
Peran dan kiprah Penyuluh menjadikan dasar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menginisiasi Agent of Change Ekonomi Syariah dalam bidang zakat dan wakaf sejak tahun 2019, serta telah dilakukan pengukuhan kepada 34 Agent of Change Ekonomi Syariah tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.
Agent of Change Ekonomi Syariah tersebut telah terjun secara aktif di masyarakat dan menunjukkan kinerja yang baik sebagai penggerak zakat dan wakaf di grassroot.
Kementerian Agama berkomitmen untuk melahirkan program program yang menyejahterakan masyarakat dan memberdayakan ekonomi umat.
Ekosistem Zakat dan Wakaf di Indonesia telah didukung oleh sistem perundang-undangan dan regulasi yang sangat lengkap.