Kemenag: Pendaftaran Sertifikat Halal Satu Pintu
jpnn.com, JAKARTA - Kemenag menyampaikan pendaftaran sertifikasi halal sekarang satu pintu. Hanya melalui ptsp.halal.go.id.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menjelaskan sesuai amanah undang-undang, selain BPJPH ada dua pihak lain yang ikut terlibat dalam proses pemberian sertifikasi halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal silakan mendaftar kepada BPJPH, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang ditunjuk, kemudian dimintakan fatwa halal dari MUI, baru BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal,” ungkap Aqil, Selasa (26/7)
Aqil Irham menjelaskan, masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal. Sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
BPJPH, lanjutnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha atau pemilik produk, dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.
“Pemeriksaan dilakukan auditor halal yang dimiliki LPH,” imbuh Aqil Irham.
Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, adalah MUI.